KEDUDUKAN DAN PERAN TENAGA KEFARMASIAN DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN DI PERMENKES NO. 3 TAHUN 2020 SEMAKIN KUAT

1. Pasal 24 dan Pasal 28 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengatur klasifikasi dan perizinan rumah sakit,  ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK)

 

2. PMK No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, PMK dimaksud terdiri dari batang tubuh dan lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, PMK ini juga mencabut PMK No. 30 Tahun 2019.

 

3. RS Sakit memberikan pelayanan kesehatan UKP Paripurna, oleh karena itu pengelompokan (normanya) pelayanan paling sedikit terdiri atas: pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan keperawatan dan kebidanan, dan pelayanan nonmedik (Bukan pengelompokan tenaga krn pengelompokan tenaga kesehatan telah diatur secara limitatif dlm Pasal 11 UU No.36/2014 ttg Tenaga Kesehatan) pelayanan kefarmasian dimasukkan ke dalam kelompok norma Pelayanan nonmedik.

 

6. Batang tubuh PMK No, 3 Tahun 2020 yang terkait dengan kefarmasian secara umum mengatur beberapa hal sebagai berikut : a). Setiap RS baik RS umum maupun RS Khusus harus memenuhi SDM salah satunya adalah tenaga kefarmasian (Pasal 11 dan Pasal 15). b). Pelayanan kefarmasian dilaksanakan di instalasi farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 25), berpedomam pada  PMK No. 72 tahun 2016 tentang standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit

 

7. Lampiran PMK No, 3 Tahun 2020 mengatur: a). Pelayanan, pelayanan kefarmasian wajib dilakukan oleh setiap RS baik RS umum maupun khusus di semua kelas Rumah Sakit. b). SDM, setiap RS baik RS umum maupun khusus disemua kelas Rumah Sakit harus memiliki tenaga kefarmasian yang meliputi Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. c). Bangunan, Setiap RS harus memiliki ruang Farmasi, d). Peralatan, Setiap RS harus memiliki peralatan dalam ruang Farmasi.

 

8. Setiap RS harus memiliki izin setelah memenuhi persyaratan. Dalam PMK No. 3 tahun 2020, untuk mendapatkan izin RS harus memenuhi persyaratan yg meliputi Lokasi, Bangunan, Prasarana SDM, Kefarmasian, dan peralatan. 

 

9. Dengan demikian maka PMK No. 3 tahun 2020 disimpulkan :

a. Tidak terdapat rumusan yg menyamakan Apoteker dengan Binatu.

b. Tidak menghilangkan bahkan tidak mengurangi, tetapi memperkuat kedudukan dan peran tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. 

c. Dengan adanya keharusan setiap jenis dan kelas rumah sakit memiliki tenaga kefarmasian untuk melakukan pelayanan kefarmasian sesuai standar, maka tenaga kefarmasian diberi kewenangan sesuai dengan keahlian dan kompetensinya dalam memperkuat penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Lowongan Pekerjaan

 Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru

Alamat

Apotek RSUD Kab. Nunukan. Jl.Ujang Fatimah RT.04
KABUPATEN NUNUKAN
KALIMANTAN UTARA

Kontak

Email: paficab.nnk17@gmail.com
Telp: 085245970387 (Ketua) 081227512292 (Sekretaris)
Fax: -
Rekening Organisasi:
Bank Kaltimtara 0092520935 a.n PAFI PC Nunukan